Kenapa Kominfo Tidak Memblokir Situs Judi

Kenapa Kominfo Tidak Memblokir Situs Judi

"Kenapa Kominfo Tidak Memblokir Higgs Domino dari Dulu?"

Kapan Higgs Domino dihapus atau diblokir? Mengutip laman resmi Kominfo, Higgs Domino telah ditutup atas permintaan presiden dalam menangani situs judi online semenjak tanggal 9 Agustus 2023.

Kominfo memberikan tanggapan tentang aplikasi Higgs Domino yang saat ini telah diblokir tersebut, menurut data terdapat putaran uang sejumlah Rp 27 trilliun dalam satu tahun dalam aplikasi tersebut.

Dalam halaman ini membahas seputar teknologi informasi dan aplikasi

Terdapat kabar terbaru tentang Higgs Domino tersebut tentunya menarik perhatian khalayak ramai, khususnya pengguna aplikasi tersebut yang hari ini sudah tidak bisa mengakses permainan itu.

Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa aplikasi Higgs Domino hilang di Play Store adalah karena akses terhadap aplikasi tersebut telah dicekal.

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengungkap bahwa situs judi online memiliki kalkulasi perputaran uang yang cukup fantastis yakni dapat menyentuh nilai Rp 27 triliun.

Adapun, rata-rata pemain Higgs Domino mampu memanfaatkan uang Rp 30 ribu sampai dengan Rp 100 ribu per hari, atau sekira Rp 900 ribu sampai dengan Rp 1 juta setiap bulannya.

Parahnya lagi, pemain tidak hanya berasal dari kalang orang dewasa melainkan tidak sedikit anak-anak di bawah umur yang terjerat aplikasi judi online serupa.

Lihat Kebijakan Selengkapnya

Gerak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memblokir situs yang dianggap berbahaya dan tidak layak sering mendapat komentar sinis dari warganet. Mereka menilai kalau pemblokiran adalah langkah Kominfo yang tak mau ambil pusing dalam menangani permasalahan siber.

​Menteri Kominfo Johnny G Plate juga sadar akan hal itu. Ia mengaku kalau lembaga yang dipimpinnya sering disebut sebagai tukang blokir. “Kominfo jadi lebih banyak dikenal sebagai kementerian blokir jadinya,” kata Johnny di acara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Senin (8/2/2021), dikutip dari Kompas.com.

​Memang selama ini sudah banyak situs yang diblokir oleh Kominfo. Sebabnya bisa macam-macam. Di antaranya, penyelenggara sistem elektronik tidak mendaftarkan diri ke Kominfo. Ini seperti ancaman blokir yang sempat dilayangkan pada aplikasi Clubhouse saat ramai digunakan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kominfo Undur Pemblokiran Twitter, Clubhouse, TikTok, Instagram, cs ke Desember | Asumsi

Berdasarkan hasil riset tim VPN.co.id, sejak 2018 sampai 2021, terdapat lebih dari ribuan situs yang diblokir oleh Kominfo dan Penyelenggara Sistem Elektronik.

Situs yang telah diblokir oleh Kominfo atau PSE berdasarkan hasil riset VPN.co.id (2018-2021):

Dari total ribuan situs itu, paling banyak diblokir masuk dalam kategori Pornografi yaitu sebanyak 32,65 persen (96.441 situs). Setelah itu diikuti oleh kategori Perjudian sebanyak 24,49 persen (71.105 situs ), Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sebanyak 16,33 persen (47.200 situs), dan penipuan/Phising sebanyak 12,24 persen (36.108 situs). Selain itu, Berita Bohong/Hoaks sebanyak 8,16 persen (23.605), Radikalisme & Provokasi Sara sebanyak 4,08 persen (7.600 situs) dan bentuk pelanggaran UU ITE Lainnya sebanyak 2,04 persen.

Kategori situs yang diblokir:

Mengutip laman Kominfo, selain alasan izin, pemblokiran juga dilakukan untuk situs atau web yang dinilai terindikasi memuat konten bersentimen Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) hingga terindikasi phising dan malware.

​Penutupan situs tersebut prinsipnya bersifat sementara, namun bisa juga bersifat permanen. Pengelola konten juga dipersilahkan melakukan komunikasi ke Kominfo bila ada hal-hal yang ditanyakan.

​Tapi memang semudah itu memblokir situs?

​Kepala Divisi Akses Atas Informasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Unggul Sagena menyebut, mestinya dalam setiap pemblokiran ada verifikasi terlebih dahulu. Sayang, hal ini sepertinya tidak dilakukan dengan baik oleh Kominfo.

Baca juga: Indonesia Darurat Serangan Siber, Pembenahan Tata Kelola Sistem Digital Dinilai Mendesak | Asumsi ​Menurutnya, situs yang diblokir oleh Kominfo biasanya berdasarkan kurasi sistem atau laporan dari masyarakat. Yang diblokir melalui sistem tersaring karena jelas melanggar, seperti konten pornografi yang dilarang oleh UU. Sementara yang bersifat aduan acapkali bersifat subyektif dan karet. ​“Karena subyektif, maka mestinya ada langkah verifikasi terlebih dahulu sebelum pemblokiran. Ini yang ibaratnya pemerintah enggak mau repot, blokir dulu, diskusikan kemudian,” kata Unggul kepada Asumsi.co. ​Untuk itu, etikanya ada kerja tim analisa terlebih dulu sebelum dilanjutkan pada tindakan blokir. “(Kalau tanpa analisa) Jadi membakar lumbung. Entah apa salahnya melakukan verifikasi, bertindak hati-hati. Mungkin karena gampang ya ngeblokir dan ngebuka jadi enteng saja dilakukan,” ucap dia. ​Lagi pula, memblokir bukanlah tugas Kominfo, melainkan tugas penyelenggara sistem elektronik. Tapi dalam beberapa kasus, Kominfo seperti repot mengurusi hal-hal remeh temeh yang harusnya selesai di tahap tatakelola platform. ​“Misal YouTube, masa Kominfo sampai turun tangan hanya urus seorang Kimi Hime pada waktu itu?” ucap dia. ​Oleh karena itu, ia menyarankan, untuk yang sifatnya aduan, pemblokiran harus dilakukan dengan hati-hati. Unggul menilai terlalu receh marwah Kominfo jika hanya berakhir sebagai tukang stempel blokir dan stempel hoaks.

Baca juga: Tak Ada Partisipasi Publik, SAFEnet Desak Permenkominfo 5/2020 Dicabut | Asumsi​ ​“Padahal perannya sangat strategis, bukan hanya ini. Banyak pihak yang bisa membantu dalam hal konten negatif dan bagaimana solusinya. Karena sifatnya subyektif dan kualitatif jadi harus hati-hati,” kata dia. ​Ia juga berpesan untuk tidak memasukan preferensi pribadi di atas netralitas dan aturan tertulis terkait tindakan pemblokiran. Soalnya, kebijakan yang berkelindan dengan preferensi pribadi dan politis tentu akan menjadi preseden buruk untuk demokrasi. ​“Dan blokir jangan juga pakai drama-drama. Aplikasi seperti Telegram, Vimeo, sampai Netflix, yang dikatakan provokatif dan seterusnya juga sempat diblokir dan menambah drama kalau enggak jelas dasarnya,” ucap dia.

GridGames.ID-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja mengumumkan pemblokiran platform judi online berkedok game.

Setelah melakukan proses verifikasi mendalam, Kominfo memutuskan untuk memblokir 15 platform judi online yang sebelumnya legal dan terdaftar di PSE Kominfo.

"Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," ujar Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam keterangan pers tertulis di situs Kominfo.

Baca Juga: Inilah 3 Cara Main Game yang DIblokir Kominfo, Gampang Guys!

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kominfo, terdapat 15 sistem eletronik yang diselenggarakan oleh 6 PSE yang disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Dilansir dari Kompas Tekno, berikut merupakan 15 platfor judi online berkedok game yang diblokir Kominfo.

Sebelumnya, pada 31 Juli 2022 Kominfo menyangkal bahwa platform di atas menyelenggarakan kegiatan judi online.

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan bahwa platform yang dikeluhkan oleh masyarakat tersebut bukanlah situs judi.

Ia mengambil contoh halaman dari Domino Qiu Qiu yang dinilainya merupakakan permainan tanpa uang dan bukan judi.

"Itu saya juga sudah dapat laporan, itu kan ada namanya "Domino Qiu Qiu", itu permainan," ujar Semuel.

Mengapa judi online tidak diblokir Kominfo menjadi pertanyaan banyak warganet. Foto: ist

tidak diblokir Kominfo akhirnya terjawab. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memang mendapat kritikan dari warganet tidak hanya soal pemblokiran

hingga Steam. Tapi juga, membiarkan situs judi online terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Melalui media sosial, warganet mengeluhkan sejumlah situs judi online seperti

, Higgs Slot-Domino Gaple Qiuqiu, hingga Naruto Slugfestx yang terdaftar sebagai PSE lingkup privat asing.

Ditjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aplikasi tersebut bukanlah judi online. ”Kami pastikan itu hanya permainan biasa, bukan judi. Silahkan di-download. Sebab, Anda bisa bermain dengan gratis alias tanpa menggunakan uang sama sekali. Tapi, kita bisa juga membeli poin untuk bermain. Permainannya memang kartu domino atau gaple, tapi kami pastikan bukan judi,” katanya.

Semuel sendiri mengaku berterima kasih terhadap masyarakat yang melaporkan hal tersebut. ”Berarti masyarakat juga memiliki kepedulian. Dan kami sangat terbuka kok,” tambahnya.

SINDOnews mencoba mengecek langsung ke beberapa aplikasi yang diduga “judi online”. Menurut Pusat Kebijakan di Google Play Store, aplikasi judi memang diperbolehkan. Tapi, dengan sejumlah syarat. Antara lain sudah mengantongi izin dari pemerintah negara tempar beroperasi, memiliki izin untuk perjudian, memiliki pembatasan usia, dan lainnya. Berikut adalah jenis perjudian yang diperbolehkan di Google Play Store:

● Online Casino games

● Daily Fantasy Sports

Dari hasil pengecekan SINDOnews, TopFun Domino QiuQiu 99 KiuKiu, Higgs Domino Island, hingga Higgs Slot-Domino Gaple QiuQiu adalah permainan judi. Tujuannya hanya untuk menghabiskan waktu atau hiburan. Jika menang, pengguna tidak bisa menukar hasil kemenangannya dengan uang rupiah. Sebaliknya, mereka bisa membeli koin untuk bermain dengan sistem sama seperti saat membeli di konten di dalam game (in-app purchase).

Untuk melakukan top up di TopFun Domino QiuQiu 99 KiuKiu yang mayoritas dimainkan oleh pengguna di Indonesia, misalnya, bisa dilakukan melalui layanan resmi seperti UniPin ataupun Codashop.

Sementara Naruto SlugfestX yang terdaftar atas nama perusahaan Hong Kong Yoyoo Technology Co Limited merupakan game 3D action RPG yang jelas bukan lah game judi.

Kirim masukan terkait...

Pusat Bantuan Penelusuran

Kirim masukan terkait...

Pusat Bantuan Penelusuran

Anda mungkin ingin melihat